Jalan Marsda Adi Sucipto, Atambua
082145759161

Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara serta Hibah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Alor

Di publish pada

Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara serta Hibah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Alor
Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara serta Hibah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Alor

Selasa, 4 Juni 2024—Bea Cukai Atambua melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan bersama dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1622/ Alor

Selasa, 4 Juni 2024—Bea Cukai Atambua melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan bersama dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1622/ Alor atas dugaan pelanggaran ekspor tanpa dilengkapi dokumen yaitu berupa 50 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berisi 480.000 batang rokok dengan nilai barang Rp. 987.000.000,-.

Selain itu terdapat juga juga 1 unit perahu dan 120 liter bahan bakar yang dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Alor dengan nilai barang Rp30.800.000,-
Bea Cukai Atambua menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Alor, dan khususnya kepada Komando Distrik Militer 1622/Alor atas sinergi dan kerja sama yang terjalin sehingga dugaan upaya penyelundupan dapat digagalkan.

#beacukai #beacukaimakinbaik #Sinergi #PemusnahanBMN


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Kantor Beacukai Atambua