Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara serta Hibah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Alor
Di publish pada
Selasa, 4 Juni 2024—Bea Cukai Atambua melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan bersama dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1622/ Alor
Selasa, 4 Juni 2024—Bea Cukai Atambua melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan bersama dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1622/ Alor atas dugaan pelanggaran ekspor tanpa dilengkapi dokumen yaitu berupa 50 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berisi 480.000 batang rokok dengan nilai barang Rp. 987.000.000,-.
Selain itu terdapat juga juga 1 unit perahu dan 120 liter bahan bakar yang dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Alor dengan nilai barang Rp30.800.000,-
Bea Cukai Atambua menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Alor, dan khususnya kepada Komando Distrik Militer 1622/Alor atas sinergi dan kerja sama yang terjalin sehingga dugaan upaya penyelundupan dapat digagalkan.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses