Sekilas Tentang
Di publish pada 12-08-2024 12:19:21
Beacukai Atambua adalah kantor yang terletak di kabupaten Belu, provinsi Nusa Tenggara Timur. Merupakan salah satu kantor beacukai di daerah perbatasan karena wilayah kerja kami berbatasan darat langsung dengan Negara Timor Leste. Ada 4 (Empat) Kabupaten yang menjadi daerah pengawasan kami yaitu Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Utara, kemudian yang terakhir Kabupaten Alor.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Atambua (KPPBC TMP B Atambua) berlokasi di jalan Marsda Adisucipto Manumutin, Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur. KPPBC TMP B Atambua adalah Kantor yang berbatasan darat langsung dengan Negara Timor Leste.
Jenis layanan pada KPPBC TMP B Atambua meliputi pelayanan ekspor-impor umum, barang pindahan, barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut, penerbitan kartu identitas lintas batas (KILB), Pelayanan terkait Vehicle Declaration serta pelayanan aktivasi IMEI .
Wilayah Kerja
Wilayah Kerja kami meliputi 4 (Empat) Kabupaten yaitu Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Utara, serta Kabupaten Alor. Dalam mempermudah proses pelayanan dan pengawasan, terdapat 4 (Empat) PLBN dan 1 (Satu) Pos Bantu yang beroperasi di wilayah kerja KPPBC TMP B Atambua. Serta terdapat 4 pos inaktif yang digunakan untuk keperluan pengawasan. Berikut adalah informasi terkait PLBN :
1. PLBN Motaain
Perbatasan antara RI (Motaain – Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu) dan RDTL (Batugede – Distrik Bobonaro) PLBN Motaain menjadi PINTU UTAMA lalu lintas barang da kendaraan bermotor. Jarak tempuh antara Atambua – Motaain adalah 23 km, dengan waktu tempuh 30 menit perjalanan darat.
2. PLBN Motamasin
Perbatasan antara RI (Metamauk – Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka) dan RDTL (Selele – Distrik Covalima). PLBN Motamasin menjadi PINTU UTAMA Kedua lalu lintas barang dan kendaraan bermotor. Jarak tempuh antara Atambua – PLBN Motamasin adalah 86 km, dengan waktu tempuh + 3 jam perjalann darat.
3. PLBN Wini
Perbatasan antara RI (Wini, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU) dan RDTL (Haumusu– Wini – Distrik Oecusse). PLBN Wini menjadi PINTU UTAMA KETIGA lalu lintas barang dan kendaraan bermotor, PLBN Wini juga menjadi pelabuhan transit bagi kapal laut dari Surabaya ke dan/atau dari DILI Timor Leste, yang mengangkut muatan lokal yang dibongkar di pelabuhan Wini. Disini rutin dilakukan pengawasan pembongkaran dan boatzoeking. Jarak tempuh antara Atambua – Wini adalah 69 km, dengan waktu tempuh 1 jam 45 menit perjalanan darat.
4. PLBN Napan
PLBN NAPAN menjadi PINTU UTAMA KEEMPAT lalu lintas barang (Ekspor) Pembangunan pasar perbatasan oleh Pemda TTU sudah ada namun dalam pelaksanaannya kegiatan pasar tidak dilakukan oleh masyarakat perbatasan namun oleh pedagang-pedagang besar dari Kefamenanu, sehingga saat ini kegiatan pasar perbatasan di Napan hanya dilakukan sebulan sekali. Jarak tempuh Atambua – Napan adalah 106 km, dengan waktu tempuh + 2 jam perjalanan darat.
5. PPBC Turiskain
Perbatasan antara RI (Turiskain – Kabupaten Belu) dan RDTL (Tanubibi – Sub Distrik Bobonaro). Pada tahun 2016 PPBC ini dibuka kembali, PPBC Turiskain memang telah diaktifkan namun belum berjalan sempurna. Minimnya lalu lintas orang, barang dan kendaraan nermotor antara RI – RDTL dikarenakan kondisi jalan yang rusak serta tidak tersedianya jembatan penghubung kedua desa perbatasan. Jarak tempuh antara Atambua – Turiskain adalah 41 km, dengan waktu tempuh 1 jam 15 menit perjalanan darat.
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses