Jalan Marsda Adi Sucipto, Atambua
082145759161

Customs Goes to Border Society

Di publish pada

Thumbnail

[Selasa, 2 juli 2024]-Bea Cukai Ataambua bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia Resor Belu, Kejaksaan Negeri Belu dan Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di wilayah perbatasan RI-Timor Leste di Balai Desa Kenebibi, Kec. Kakuluk Mesak, Kab. Belu.

Sosialisasi di Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kab. Belu

Tema “ Sinergi Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat di Wilayah Perbatasan RI-Timor Leste”

[Selasa, 2 juli 2024]-Bea Cukai Ataambua bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia Resor Belu, Kejaksaan Negeri Belu dan Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di wilayah perbatasan RI-Timor Leste di Balai Desa Kenebibi, Kec. Kakuluk Mesak, Kab. Belu.

Sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber yaitu Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Atambua, Wilfridus Wila Kuji S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Rio Rinaldy Panggabean, S.Tr.K., S.I.K.,M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belu, Budi Raharjo S.H. , dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, Decky Arianto Safe Nitbani,S.H.,M.H.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kenebibi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bea Cukai Atambua, Kepolisian Resor Belu, Kejaksaan Negeri Belu dan Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua atas terselenggaranya sosialisasi ini dan berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih memahami tindakan-tindakan yang melanggar hukum atau taat hukum sehingga masyarakat bisa lebih patuh pada hukum.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Atambua dalam pemaparan materimenyampaikan peran DJBC di perbatasan serta ketentuan kepabeanan  sanksi terhadap pelanggaran.

Kasat Reskrim Polres Belu menyampaikan peran Kepolisian dalam proses penegakan hukum di Indonesia khususnya di wilayah perbatasan RI – Timor Leste dan menyampaikan sinergi dan kerja sama yang telah terjalin baik selama ini antara Kepolisian dengan instansi penegak hukum lainnya di wilayah perbatasan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belu memaparkan terkait peran kejaksaan di wilayah perbatasan, antara lain tugas dan wewenang kejaksaan, ketentuan bidang pidana dan perdata, serta tugas jaksa sebagai pengacara negara.

Pemaparan materi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua yang menyampaikan pentingnya makna dari kesadaran dan kepatuhan hukum dan perkembangan Penentuan Kebijakan Nasional Di Bidang Hukum (JANASKUM) untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan, menciptakan perkembangan ekonomi dan perdagangan yang kuat, untuk meletakkan landasan hukum yang kuat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good governance).

Sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah perbatasan dengan harapan kegiatan masyarakat dapat berjalan tertib, aman dan lancar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

#beacukai #beacukaimakinbaik


Isikan nama, email dan komentar Anda