Tentang Kami
Di publish pada 12-08-2024 12:19:21
Penjelasan secara umum terkait apa itu Bea Cukai, termasuk tugas dan fungsinya. Dimulai dengan penjelasan mengenai pengertian Kepabeanan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan pengertian Cukai sesuai dengan Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Bea adalah pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas yang berkaitan yang masuk dan keluar daerah pabean. Pungutan bea ini bersifat wajib dan dikenakan pada produk hasil ekspor dan impor. Bea yang dikenakan atas barang impor disebut bea masuk, dan bea yang dikenakan atas barang keluar disebut bea keluar. Bea sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti ongkos.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang : konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses