Jalan Marsda Adi Sucipto, Atambua
082145759161

Registrasi IMEI

Di publish pada null

Registrasi IMEI
Registrasi IMEI

Registrasi IMEI Lebih Mudah, Pahami Ketentuan dan Cara Daftarnya

Registrasi IMEI bebas biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.    

“Pembebasan tetap berlaku  bagi penumpang internasional yang mendaftarkan IMEI-nya maksimal 5 hari setelah menjalani karantina dengan melampirkan surat keterangan selesai karantina. Bagi penumpang yang tidak menjalani karantina, registrasi dapat   dilayani   paling   lambat   60 hari   setelah   kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk,”

#beacukai #beacukaimakinbaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Kantor Beacukai Atambua