Operasi Pasar di Wilayah Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka
Di publish pada
Bea Cukai Atambua terus menggelar operasi pasar (opsar) Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) di wilayah Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka pada tanggal 4 s.d. 6 Juni 2024.
Bea Cukai Atambua terus menggelar operasi pasar (opsar) Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) di wilayah Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka pada tanggal 4 s.d. 6 Juni 2024. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan terhadap Barang Kena Cukai berupa Rokok dan Hasil Tembakau.
Bea Cukai Atambua juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pemilik toko tentang bagaimana cara mengenali rokok ilegal, baik secara langsung maupun dengan membagikan media sosialisasi melalui poster dan stiker.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pedagang agar tidak menjual rokok ilegal. Dan bagi masyarakat luas dihimbau agar tidak membeli rokok ilegal.
Mari sobat batas, kita bersama-sama
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses